MAJELIS DAERAH JAWA TIMUR
MASA PELAYANAN 2017 - 2022
PENASIHAT:
Ketua: Pdt. Hendrik Philip Runtukahu
Wakil Ketua: Pdt. Danny Roemokoij, S.Th., M.Min
Anggota:
1. Pdt. Manche Maniku
2. Pdt. C. Karel Rumampuk S.Th
3. Pdt. R.M. Harianto Soelaiman Wongso Wijoyo, S.Th
4. Pdt. Yonathan Tanoedihardjo, S.Th.
5. Pdt. Yohanes Benjamin Maluw
6. Ibu Pdt. Beatrix Elim Suryanto
7. Pdt Obaja Suhianto, M.Th.
8. Pdt. Yusak Tjong
Ketua : Pdt. Dr. Adi Sujaka, M.Th.
Wakil Ketua I : Pdt. Dr. Noch Mandey, M.Th.
Wakil Ketua II : Pdt. Dr. Charles Simamora, M.A.,M.Th.
Wakil Ketua III : Pdt. Jance Piet Mokodaser, M.Th.
Wakil Ketua IV : Pdt. Dr. Marcus Rumampuk, M.Th.
Sekretaris : Pdt. Dr. Hari Mulyono M.Pd.K.
Wakil Sekretaris I : Pdt. Richardo Nainggolan, M.Th.
Wakil Sekretaris II : Pdt. Nolvie N. Wungkana, S.H., M.Th.
Wakil Sekretaris III : Pdt. Yhanto Tampubolon, M.Th.
Bendahara : Pdt. Dr. Stefanus Hadi Prayitno, M,Th.
Wakil Bendahara I : Pdt. Rochyadi Boas Atmaja, S.Th.
Wakil Bendahara II : Pdt. Rudi Tommy Kalangie
Wakil Bendahara III : Pdt. Yusak Imam Susanto, S.Th.,M.Pd.K.
Biro Penggembalaan : Pdt. Yusak Kinaryo Adi, S.Th.
Biro Penginjilan : Pdt. Efrat Waworunatu, S.Th.
Biro Pendidikan : Pdt. Dr. Zulkisar Pardede, M.Th.
Biro Organisasi : Pdt. Robert Ganda, S.H., M.Th.
Biro Pelayanan Perintisan Gereja : Pdt. Meidy Rumenser, S.Th.
Biro Pembinaan Warga Jemaat : Pdt. Dolfie Carel Kembuan, S.Th.
Biro Pelayanan Kesejahteraan Hamba Tuhan : Pdt. Yohanes Karyanto, M.Th
Biro Penelitian dan Pengembangan (Litbang) : Pdt. Kaseno, S.Th.,M.Pd.K.
Biro Pengawasan Aset : Pdt. Salmon Koritelu S.Th.
Biro Media Cetak /Elektronik : Pdt. Rovie Soriton S.Th.
Biro Hubungan Antar Lembaga : Pdt. Nicolas Andrew Marvin Ante
Biro Pembangunan : Pdt. Yusak Arifin Lincoln Turangan, S.Th.
VISI & MISI MD JAWA TIMUR
GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA
Periode Pelayanan 2017 - 2022
VISI
Membangun GPdI Jawa Timur menjadi Gereja yang bersih, Berhikmat dan Berkarya, mulai dari MD, KD, MW,
Gembala-gembala dan warga jemaat, guna mengemban tugas melaksanakan Amanat Agung Yesus Kristus (Matius 28:19,20), yang mengacu pada Firman Tuhan, AD/ART GPdI, yang dijabarkan dalam program kerja daerah secara
nyata, guna terwujudnya pertumbuhan Gereja secara kualitas dan kuantitas yaitu 1.000 Gereja di akhir periode.
MISI
01. Menyelenggarakan training misi bagi Gembala-gembala, pengerja, serta warga jemaat yang terbeban
bagi pelayanan misi.
02. Menempatkan hamba-hamba Tuhan yang siap masuk dalam Gereja perintisan di tempat-tempat kosong
di delapan belas wilayah untuk pembukaan Gereja baru, membantu menyediakan kelengkapan ibadah
yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan.
03. Mewujudkan pembangunan Gereja sederhana sebagai program khusus di tiap-tiap wilayah.
04. Memberikan bantuan pembangunan Gereja, pastori, renovasi Gereja, pastori yang bersifat reguler menurut ketentuan
05. Memberikan bantuan kesejahteraan bagi hamba-hamba Tuhan prasejahtera.
06. Memberikan bantuan bagi hamba Tuhan yang sakit rawat inap; kelahiran anak ke 1, 2, 3 dst; serta dana kematian
hamba Tuhan (suami/istri) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
07. Memberikan bantuan bea siswa pendidikan bagi istri Gembala yang ingin menempuh pendidikan di Sekolah Alkitab.
08. Mengusahakan pengadaan buku-buku rohani bagi Gembala jemaat guna peningkatan wawasan atau pengetahuan
bagi kemajuan pelayanan.
09. Mengadakan Seminar/KSP dengan tema-tema yang sesuai dengan kebutuhan GPdI Jawa Timur.
10. Memberikan subsidi biaya pendidikan bagi Guru SA/Dosen STA GPdI yang mengikuti program pendidikan lanjutan
(menurut ketentuan) bagi kepentingan sekolah GPdI di Jawa Timur.
11. Meningkatkan bantuan operasional kepada Sekolah Tinggi Alkitab (STA) yang berada di Jawa Timur
12. Membentuk Badan Pelayanan Bantuan Hukum dan Mediasi, guna memberikan pendampingan bagi hamba Tuhan
yang menghadapi permasalahan Gereja atau pelayanan.
13. Menjalankan tertib dan bersih administrasi, memfungsikan kantor MD di Jln. Kalpataru 33 Kav.2 Malang, dengan piket
secara bergantian (Selasa s.d Kamis), serta mengangkat tenaga profesional untuk tugas-tugas administratif.
14. Melanjutkan program Dana Kesejahteraan serta pengaturan penggunaannya bagi kesejahteraan hamba Tuhan
Jawa Timur dalam periode 2017 - 2022.
15. Memberikan bantuan (sesuai dengan ketentuan) kepada hamba Tuhan emeritus, panti jompo, panti asuhan,
serta bakti sosial.
16. Membentuk Badan Usaha guna mengusahakan sumber-sumber keuangan di luar persepuluhan, guna menunjang
terwujudnya visi misi Majelis Daerah.
17. Membentuk Badan Kreativitas Seni dan Olahraga, guna mewujudkan semangat dalam kebersamaan, sportivitas,
dan pengembangan talenta secara sehat.
JOB DESCREPTION (URAIAN TUGAS) MAJELIS DAERAH JAWA TIMUR
Periode Pelayanan 2017 - 2022
01. KETUA
-
Sebagai penanggung jawab setiap keputusan dan kegiatan Majelis Daerah
-
sebagai kordinator kegiatan Majelis Daerah bersama Para Wakil Ketua
-
Memimpin rapat-rapat Majelis Daerah
02. WAKIL KETUA I
-
Menjalankan fungsi pengawasan Majelis Daerah di bidang Keuangan, Organisasi Penggembalaan dan PWJ
-
Memberikan laporan berkala kepada Ketua
-
Mewakili Ketua apabila berhalangan
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
03. WAKIL KETUA II
-
Menjalankan fungsi pengawasan Majelis Daerah di bidang Pendidikan, Hubungan Antar Lembaga dan Lit-Bang
-
Memberikan laporan berkala kepada Ketua
-
Mewakili Gembala apabila berhalangan
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
04. WAKIL KETUA III
-
Menjalankan fungsi pengawasan Majelis Daerah di bidang Penginjilan, Perintisan Gereja Lokal, Pembangunan Gereja Pedesaan dan Kesejahteraan Hamba Tuhan
-
Memberikan laporan berkala kepada Ketua
-
Mewakili Gembala apabila berhalangan
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
05. WAKIL KETUA IV
-
Menjalankan fungsi pengawasan Majelis Daerah di bidang Aset Gereja dan Media Cetak Elektronik
-
Memberikan laporan berkala kepada Ketua
-
Mewakili Gembala apabila berhalangan
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
06. SEKRETARIS
-
Bertanggung jawab atas kesekretariatan Majelis Daerah
-
Melaksanakan tugas administrasi Majelis Daerah
-
Membuat kartu jabatan Pendeta Muda yang ditandatangani oleh Ketua MD dan Sekretaris MD
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
07. WAKIL SEKRETARIS I
-
Bertanggung jawab atas pengoperasian Kantor Majelis Daerah dengan dibantu oleh tenaga full time
-
Mengatur jadwal piket Majelis Daerah di Kantor Majelis Daerah dan Protokoler
-
Mewakili Sekretaris apabila berhalangan
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
08. WAKIL SEKRETARIS II
-
Mengerjakan Notulen Rapat mengirimkan hasil notulen rapat kepada peserta rapat Majelias Daerah
-
Mempersiapkan ruang rapat dan Protokoler
-
Mewakili Sekretaris, Sekretaris I apabila berhalangan
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
09. WAKIL SEKRETARIS III
-
Membuat file-file, arsip, dokumentasi Majelis Daerah
-
Membuat data base GPdI Jatim, meng-update secara berkala dan protokoler
-
Mewakili Sekretaris, Sekretaris I dan Sekretaris II, apabila berhalangan
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
10. BENDAHARA
-
Bertanggungjawab atas keuangan Majelis Daerah
-
Menggali dana yang tidak bertentangan dengan firman Allah dan tidak komersialisasi
-
Memegang buku kas keuangan Majelis Daerah
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
11. WAKIL BENDAHARA I
-
Membantu Bendahara dalam pembukuan keuangan Majelis Daerah
-
Memegang Kas kecil untuk operasional Majelis Daerah sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Ketua
-
Mewakili Bendahara apabila berhalangan
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
12. WAKIL BENDAHARA II
-
Membantu Bendahara dalam hubungan dengan Majelis Wilayah dan Komisi Daerah
-
Memegang Kas kecil untuk operasional Majelis Daerah sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Ketua
-
Mewakili Bendahara dan Bendahara I apabila berhalangan
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
13. WAKIL BENDAHARA III
-
Membantu Bendahara dalam penggalian dana dan memegang iuran bulanan Majelis Daerah
-
Memegang Kas kecil untuk operasional Majelis Daerah sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Ketua
-
Mewakili Bendahara, Bendahara I dan Bendahara II apabila berhalangan
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
14. BIRO PENGGEMBALAAN
-
Merencanakan dan melaksanakan program penggembalaan Majelis Daerah
-
Meningkatkan kualitas para gembala dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pemberdayaan, pengayaan dan bobot pelayanan gembala, dalam bentuk seminar, pelatihan, loka karya dll.
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
15. BIRO PENGINJILAN
-
Merencanakan dan melaksanakan program Penginjilan Daerah
-
Mengawasi kegiatan Penginjilan Daerah
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
16. BIRO PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
-
Merencanakan dan melaksanakan program pendidikan dan pengajaran bagi hamba-hamba Tuhan
-
Mengawasi dan menyelenggarakan upaya-upaya demi terjaganya kemurnian dan kesamaan pengajaran GPdI
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
17. BIRO ORGANISASI
-
Melaksanakan tugas Organisasi Daerah
-
Mengurus dan menangani gembala jemaat yang melakukan pelanggaran AD/ART dan peraturan Daerah sehingga roda Organisasi terganggu
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
18. BIRO PELAYANAN WARGA JEMAAT
-
Melaksanakan tugas Majelis Daerah di bidang Pelayanan Warga Jemaat
-
Mengkoodinir, membina, memberdayakan dan mengawasi komisi-komisi/wadah-wadah pelayanan.
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
19. BIRO PEMBANGUNAN GEREJA PEDESAAN
-
Merencanakan dan melaksanakan program Pembangunan Gereja Pedesaan
-
Mengawasi kegiatan Pembangunan Gereja Pedesaan
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
20. BIRO PELAYANAN PERINTISAN GEREJA LOKAL
-
Merencanakan dan melaksanakan program Pelayanan Perintisan Gereja Lokal
-
Mengawasi kegiatan Perintisan Gereja Lokal
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
21. BIRO PELAYANAN KESEJAHTERAAN HAMBA TUHAN
-
Merencanakan dan melaksanakan program Pelayanan Kesejahteraan Hamba Tuhan
-
Melaksanakan pelayanan diakonia bagi hamba Tuhan yang sakit (rawat inap/operasi, melahirkan dan meninggal dunia
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
22. BIRO PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (LITBANG)
-
Melaksanakan tugas penelitian dan pengembangan Daerah
-
Melaporkan hasil Penelitian dan Pengembangan kepada Majelis Daerah
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
23. BIRO PENGAWASAN ASET GEREJA
-
Melaksanakan tugas Pendataan dan Pengawasan Asset Gereja GPdI Jatim
-
Melaporkan hasil Pendataan dan Pengawasan Asset Gereja GPdI Jatim kepada Majelis Daerah
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
24. BIRO PELAYANAN MEDIA CETAK ELEKTRONIK
-
Melaksanakan tugas Pelayanan Media Cetak Elektronik Daerah
-
Menerbitkan literatur, majalah/koran/tabloid. secara berkala yang berisi kegiatan Daerah, topik-topik rohani dan informasi lainnya
-
Mengawasi kegiatan dan melaksanakan pembinaan pelayanan multi media elektronika
-
Mengoperasikan dan mengelola website Daerah
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
25. BIRO HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
-
Melaksanakan tugas Hubungan Antar Lembaga Majelis Daerah baik ke dalam maupun ke luar
-
Melaporkan hasil Hubungan Antar Lembaga kepada Majelis Daerah
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
26. PENASIHAT
-
Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Daerah dengan Surat Keputusan Majelis Daerah
-
Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Majelis Daerah baik diminta maupun tidak diminta
-
Penasihat bertanggung jawab kepada Majelis Daerah
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
27. KOMISI DAERAH
-
Komisi-komisi Daerah/Wadah-wadah pelayanan di bawah koordinasi, pengawasan dan pembinaan Biro Pelayanan Warga Jemaat (PELNAP. PELRAP, PELPAP, PELMAP, PELAHT, PELWAP, PELPRIP); Biro Penginjilan (KD Penginjilan) dan Bendahara (PELPRUP)
-
Komisi Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Daerah dengan Surat Keputusan Majelis Daerah
-
Komisi Daerah bertanggung jawab kepada Majelis Daerah
-
Komisi Daerah merencanakan dan melaksanakan program pelayanan Komisi Daerah yang telah disetujui oleh MD
-
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Daerah bekerjasama dan berkordinasi dengan Komisi Pusat dan Komisi Daerah lainnya serta Majelis Wilayah
-
Komisi Daerah melaporkan kegiatannya kepada Majelis Daerah
28. MAJELIS WILAYAH
-
Majelis Wilayah menyusun dan melaksanakan program kerja di wilayahnya yang telah disetujui oleh Majelis Daerah
-
Majelis Wilayah diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Daerah dengan Surat Keputusan
-
Majelis Wilayah bertanggung jawab kepada Majelis Daerah
-
Majelis Wilayah membentuk dan melantik komisi-komisi wilayah di wilayahnya
-
Majelis Wilayah memimpin pertemuan-pertemuan wilayah yang diadakan setiap bulan di wilayahnya dan menyelenggarakan Musyawarah Wilayah setahun sekali yang dihadiri oleh Utusan Majelis Daerah
-
Sumber Keuangan Majelis Wilayah adalah:
- 15% dari setoran persepuluhan para Hamba Tuhan kepada Majelis Daerah melalui Majelis Wilayah
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan firman Allah dan tidak komersial
-
Majelis Wilayah melaporkan kegiatannya kepada Majelis Daerah